Kegiatan pendidikan di Universitas Gadjah Mada dilaksanakan dengan menggunakan sistem kredit dan waktu penyelenggaraannya diatur dengan menggunakan sistem semester. Jumlah kredit untuk menyelesaikan Program Studi Sarjana Strata Satu (S1) minimal 149 SKS dan maksimal 169 SKS dengan IP kumulatif sekurang-kurangnya 2,00 tanpa nilai E dan nilai D tidak boleh lebih dari 25% dari jumlah seluruh SKS yang diperoleh. Jumlah SKS tersebut diperoleh dari kuliah, praktikum, kuliah kerja lapangan (KKL), kuliah kerja nyata (KKN), dan skripsi. Pelaksanaan kuliah diselenggarakan pada 6 ruang kuliah dengan 4 sesi per hari (1 sesi 100 menit), dari jam 07.00 – 15.00.
Pelaksanaan penilaian pekerjaan ujian dinilai dengan huruf A, B, C, D, dan E (A= amat baik, >79,00; B= baik, antara 65,00-78,99; C= cukup, antara 45-64,99; D= kurang, antara 30-44,99; E= buruk, <30). Di samping itu digunakan huruf T (tidak lengkap). Dalam waktu 1 bulan tidak dipenuhi, kedua nilai tersebut berubah menjadi E. Evaluasi hasil studi mahasiswa dilaksanakan secara rutin tiap akhir semester. Evaluasi penentu hasil studi juga dilaksanakan pada akhir dua tahun pertama dan pada akhir studi. Di samping itu evaluasi juga dilakukan pada akhir batas waktu jenjang studi masing-masing. Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dalam indeks prestasi (IP).
Evaluasi akhir semester dilakukan tiap akhir semester secara rutin meliputi mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa selama semester yang berlaku. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut.
SKS yang dapat diambil pada semester berikutnya ditentukan dengan memperbandingkan hasil studi semester sebelumnya, dengan perhitungan:
Tabel Kredit Semester berdasarkan Indeks Prestasi (IP)
IP | Nilai yang diperbolehkan |
|
SKS | ECTS |
|
≥3,00 | 24 | 36 |
2,50 – 2,99 | 18 – 21 | 31,5 |
2,00 – 2,49 | 15 – 18 | 27 |
1,50 – 1,99 | 12 – 15 | 22,5 |
< 1,49 | 12 | 18 |
Setelah empat semester pertama, mahasiswa boleh melanjutkan studi apabila memenuhi syarat-syarat : (1) mengumpulkan sekurang-kurangnya kumulatif 30 SKS dan (2) mencapai IP kumulatif minimal 2,00, diambil 30 SKS dari kegiatan pendidikan dengan nilai tertinggi. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
Untuk menunjang keberhasilan studi, setiap mahasiswa didampingi oleh seorang dosen wali yang ditentukan oleh fakultas. Dosen wali berkewajiban memberi masukan dalam menentukan jenis mata kuliah yang akan diambil sesuai dengan minatnya dan mahasiswa harus aktif berkonsultasi pada dosen walinya. Setiap dosen bertindak sebagai dosen wali bagi sekitar 15 orang mahasiswa. Pada awal semester, kegiatan dosen untuk menangani rencana studi meningkat intensitasnya. Dosen wali sering tidak hanya membantu mahasiswa di bidang akademik tetapi juga non-akademik (peluang kerja, keikutsertaan dalam penelitian, lomba karya ilmiah, dan masalah pribadi).
Penyelesaian skripsi menjadi bottle neck di Program Studi ini. Hal inilah yang menyebabkan lama studi menjadi lebih panjang dari target. Beberapa kiat yang telah dilaksanakan untuk memperpendek lama studi adalah sebagai berikut: (1) penyelenggaraan semester pendek, (2) crash program penyusunan skripsi, (3) project-based learning, dan (4) efisiensi pembimbingan.