Isu tentang dampak kependudukan merupakan isu penting yang harus dipahami oleh masyarakat. Sampai sejauh ini pemerintah masih berusaha untuk mensosialisasikan tentang hal tersebut. Dipihak lain pemerintah pusat, dalam hal ini BKKBN Pusat, sedang mengembangkan early warning system dampak kependudukan, yang hasilnya diharapkan dapat digunakan di seluruh Indonesia. Dua kegiatan tersebut merupakan respon terhadap Amanat UU no 23 tahun 2014 terutama terkait dengan kewenangan konkuren sub urusan Pengendalian Penduduk. Di dalam lampiran undang undang tersebut dicantumkan bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota diharuskan melakukan pemetaan dan perkiraan pengendalian penduduk. Secara lebih rinci mandate tersebut juga tercantum dalam PP No 87/2014 sebagai turunan dari UU No 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang menekankan pencapaian dan pemanfaatan bonus demografi dalam kebijakan pengendalian penduduk. Hal tersebut telah dijabarkan dalam Permendagri No 22/2018 yang memberikan tugas kepada kabupaten/kota (dan juga provinsi) untuk mengembangka kajian/Analisa pencapaian dan ataupemanfaatan bonus demografi untuk kesejahteraan penduduk melalu penyediaan peringatan dini dampak kependudukan, serta mengembangka model solusi strategis dampak kependudukan.
Dalam rangka melaksanakan mandate tersebut dilakukan pilot project di dua provinsi yaitu DIY dan Jawa Timur. Dr. Sukamdi, MSc dari Departemen Geografi Lingkungan UGM diberi tugas oleh BKKBN untuk merealisasikan project tersebut untuk menghasilkan peringatan dini dan model solusi strategis dampak kependudukan. Kegiatan di Surabaya merupakan tahap akhir dalam penyelesaian project tersebut, yaitu melakukan identifikasi dan konfirmasi terhadap isu-strategis dampak kependudukan yang telah berhasil diidentifikai di Jawa Timur, khususnya di 10 kabupaten/kota yang mewakili pola pencapaian bonus demografi tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur. Kabupaten/kota tersebut adalah Bangkalan, Sampang, Sumenep, Magetan, Lamongan, Gresik, Probolinggo, Blitar serta Kota Surabaya, dan Kota Malang. Ada dua unsur yang mewakili kabupaten/kota dalam lokakarya tersebut, yaitu Bappeda dan OPD yang bertanggung jawab untuk urusan kependudukan (dan KB). Dari hasil lokakarya tersebut diperoleh hasil bahwa dampak kependudukan yang terjadi di kesepuluh kabupaten/kota merupakan gambaran variasi permasalahan yang dihadapi Jawa Timur. Pada tahap selanjutnya model solusi strategis yang akan tersusun pada tahap berikutnya diharapkan dapat membantu kabupaten/kota untuk menyusun perencanaan pembangunan kependudukan.
Pemahaman terhadap isu dampak kependudukan bukan hanya untuk organisasi pemerintah daerah (OPD) atau pengambil kebijakan, tetapi juga pemahaman terhadap isu dampak kependudukkan harus dilakukan kepada generasi muda. Untuk itu kegiatan yang kedua adalah sosialisasi dampak kependudukan kepada mahasiawa yang dalam hal ini diwakili oleh UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dari 13 universitas di seluruh Provinsi Jawa Timur. Dalam acara tersebut sebanyak 160 mahasiswa dari berbagai cabang ilmu ikut berpartisipasi. Mahasiswa sangat antusian untuk memperoleh informasi tentang dampak kependudukan. Melalui diskusi yang cukup panjang mahasiswa menyatakan bahwa mereka siap membantu pemerintah untuk ikut berpartisipasi dalam penyelesaian masalah kependudukan, utamanya yang ada di Provinsi Jawa Timur.